Eksistensi adat dan kearifan lokal dalam islam bahwa tradisi masyarakat yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari'at islam dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan hukum Islam atau fiqih. Jika suatu tradisi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam maka hal tersebut boleh saja di lakukan. Tradisi di dalam perspektif agama Islam yaitu bahwa tradisi dapat dipahami sebagai kebiasaan yang turun temurun yang masih di lakukan di dalam masyarakat. Dalam hal ini sebenarnya beradal dari bahasa arab adat yaitu bentuk jamak dari a`dah. Adat ini merupakan kebiasaan dan hal yang dianggap bersinonim dalam 'Urf. 'Urf dapat dipahami sebagai sesuatu yang dikenal atau diterima secara umum.
Tradisi dan budaya merupakan hal yang berbeda, budaya merupakan ide, adat istiadat dan perilaku sosial kelompok dalam sosial tertentu sedangkan tradisi merupakan transmisi kebiasaan dan kepercayaan dari suatu generasi ke generasi lainnya. Budaya dapat di klasifikasikan menjadi dua yaitu Local cultur merupakan budaya yang berada pada lingkup lingkungan yang kecil pada suatu masyarakat, dan budaya besar merupakan kebudayaan yang jumlah penganutnya luas atau banyak orang yang menganut suatu budaya tersebut.
Ada beberapa prinsip agama Islam dalam memandang budaya yaitu
1. tidak melanggar ketentuan syariat
2. Tidak menimbulkan mafsadat atau kerusakan
3. Mendatangkan kemaslahatan atau kebaikan
4. Mencerminkan uhkuwah islamiyah
5. Mencerminkan akhlak yang baik.
Islam datang di bawa oleh Nabi Muhammad. Terdapat 3 mode interaksi Islam dengan bangsa Arab, yaitu:
1. Tahmil/menerima, menyempurnakan yang sudah ada di masyarakat.
2. Taghyir/ menerima dan menginstruksi, tradisi itu sudah ada tetapi di modifikasi.
3. Tahrim/penghapus dari tata nilai yang bertentangan dengan agama Islam.